Selasa, 08 Juni 2010

Status Sekolah Negeri Segera Dihapus




Mendiknas-Mohammad-Nuh.jpg
tribunnews.com/herudin
Mendiknas Mohammad Nuh
"Konsekuensinya, pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana, dan pendanaan demi terselenggaranya pendidikan bagi seluruh warga negara,"
Mendiknas Mohammad Nuh



BOGOR
- Status sekolah negeri bakal dihapus dan diganti menjadi sekolah publik. Pemerintah berencana mengubah fungsi sekolah negeri menjadi sekolah publik sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014. Rencana ini dipaparkan dalam Lokakarya Renstra Kemdiknas bersama Komisi X DPR RI di Bogor, akhir pekan lalu.

Dengan perubahan sekolah negeri menjadi sekolah publik bermakna paradigma wajib belajar berubah menjadi hak belajar. Artinya pemerintah menjamin kepastian bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan minimal sampai lulus SMP. Sehingga istilah sekolah negeri dianggap tidak relevan lagi.

"Konsekuensinya, pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana, dan pendanaan demi terselenggaranya pendidikan bagi seluruh warga negara," demikian penegasan Mendiknas Mohammad Nuh dirilis depdiknas, Senin (7/6). Begitu pula dengan dasar penyusunan anggaran pendidikan ikut berubah.

"Dasar penyusunan anggaran juga mengalami pergeseran. Dari yang awalnya berdasarkan sisi pasokan akan berubah menjadi berdasarkan sisi kebutuhan," kata M Nuh.

Berdasarkan pergeseran paradigma beserta masalah-masalah yang akan dihadapi dalam kurun waktu 2010-2014 mendatang, maka visi rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional adalah terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional, untuk insan-insan cerdas komprehensif. (*) Tribunews

Tidak ada komentar: