Senin, 21 Juni 2010

Jamsostek Subsidi Pinjaman Renovasi Rumah


Penerima pinjaman adalah mereka yang telah menjadi peserta asuransi Jamsostek.

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga (www.facebook.com)
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperbaiki rumah. Pasalnya, PT Jamsostek (Persero) menyediakan fasilitas subsidi pinjaman renovasi rumah untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek.

Perusahaan asuransi milik pemerintah ini bakal menyediakan fasilitas subsidi untuk peserta program Jamsostek yang akan mengajukan permohonan pinjaman untuk renovasi rumah dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) hingga 50 persen atau maksimal Rp30 juta.

"Ini sebenarnya perluasan kerja sama uang muka perumahan," kata Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga, usai penandatanganan kerja sama dengan BTN di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 21 Juni 2010.

Untuk bisa menikmati fasilitas pinjaman renovasi tersebut, Jamsostek mensyaratkan penerima pinjaman adalah mereka yang telah menjadi peserta asuransi Jamsostek selama minimal lima tahun. Penerima pinjaman juga tidak memiliki Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau sudah melunasi pinjaman tersebut.

Terakhir, penerima pinjaman harus memiliki upah maksimal sebesar Rp15 juta per bulan.

Pada program pinjaman renovasi tersebut, Jamsostek menggandeng BTN. Nantinya, Jamsostek akan mensubsidi peserta Jamsostek yang akan mengajukan permohonan pinjaman untuk renovasi rumah dari BTN.

Peserta Jamsostek juga dapat mengajukan nilai pinjaman yang tidak terbatas dan jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun.

Melalui kerja sama ini, Jamsostek akan menempatkan dana dalam bentuk giro di BTN dengan suku bunga sebesar satu persen per tahun. Sedangkan BTN akan menyediakan pinjaman renovasi rumah dengan suku bunga sebesar enam persen per tahun.

"Besarnya pinjaman yang disubsidi adalah 50 persen dari nilai pinjaman atau maksimal Rp30 juta," kata Hotbonar.(Vivanews)

Tidak ada komentar: