Sabtu, 12 Juni 2010

Sekolah Dasar Dilarang Gelar Tes Masuk

Ilustrasi: ist.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melarang pengelola sekolah dasar (SD) menggelar tes masuk bagi setiap anak yang mendaftar. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas telah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes, baik membaca, menulis, maupun menghitung bagi siswa SD baru.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dengan Nomor 1839/C.C2/TU2009 yang langsung ditujukan kepada gubernur dan wali kota/bupati di seluruh Indonesia. Menurut Fasli,Kemendiknas sudah mengatur persyaratan masuk bagi siswa SD. Di antaranya berusia sekurang-kurangnya 6–7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah.

”Surat ini bisa dari konselor sekolah maupun psikolog,” tegas Fasli di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendiknas, Jakarta, kemarin. Sekolah setempat juga harus memprioritaskan anak yang dekat dengan lokasi. Selain itu, Kemendiknas juga melarang adanya diskriminasi dengan melihat status ekonomi orang tua siswa. Fasli menyatakan, daya tampung ruangan sekolah harus disesuaikan dengan banyaknya pendaftar.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Dikti ini menjelaskan, sekolah harus meninjau kembali jika terdapat calon siswa yang sudah berusia tujuh tahun, tapi belum siap untuk masuk SD. Selain itu, jika dilihat anak belum mampu bersosialisasi secara baik dengan lingkungan sekitar, jangan dipaksakan untuk bersekolah. ”Intinya, anak harus ready to school,” tandasnya.

Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini akan diserahkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat. Disdik juga diminta memberikan tindakan tegas kepada sekolah yang melanggar surat edaran tersebut. Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan, penerimaan siswa baru tingkat SD tahun ini dilaksanakan secara online. Sistem ini, ujarnya, membuat pendaftaran menjadi transparan dan memudahkan. ”Pendaftar tidak perlu datang ke sekolah yang dituju, cukup memilih tiga sekolah melalui situs yang ada,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta itu mengungkapkan, untuk tahun ajaran 2010/2011, masa penerimaan peserta didik baru tahap pertama untuk tingkat SD digelar pada 14–16 Juni 2010. Tahap kedua akan dibuka pada 21–22 Juni 2010. Sehari setelah pendaftaran, setiap calon siswa diharuskan melakukan proses lapor diri. Kegiatan belajar-mengajar siswa tingkat SD baru akan dimulai pada 12 Juli 2010. (Okezone)

Tidak ada komentar: