Minggu, 20 Juni 2010

Ini Dia Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Tak usah bingung. Ikuti saja petunjuk yang sudah ditetapkan kepolisian.

Samsat Drive Thru (VIVAnews/ Sandi Adam Mahaputra)
Ingin balik nama kepemilikan kendaraan atau ganti pelat nomor kendaraan daerah Anda?

Untuk memudahkan proses mutasi kendaraan Anda, ketahuilah syarat-syarat yang diperlukan.

Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Traffic Manangement Center, Kamis 3 Juni 2010 membeberkan syarat-syarat dan tata caranya, sebagai berikut:

1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp 6.000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum: salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Jika melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silakan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian Mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No.4 selesai, silakan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silakan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju. (Vivanews)

Tidak ada komentar: