Senin, 13 Desember 2010

Mendagri-PPDI Sepakat Sementara

RUU DESA

TRIBUN NEWS/DANY PERMAna

Setelah tiga jam melakukan dialog, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mencapai kesepakatan. Yakni, Mendagri akan menghilangkan diskriminasi di antara perangkat desa dengan sekretaris desa. Kemungkinan perangkat desa untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun terbuka.

Demikian diungkapkan Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosidi, Senin (13/12/2010), di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. "Ada sutau kesepakatan. Dua bulan lagi kami ke sini dengan lima orang delegasi PPDI pusat. Secara nasional kami sepakat tidak ada unsur diskriminasi lagi," ucap Ubai kepada para wartawan.

Mendagri, lanjutnya, beritikad untuk menghilangkan diskriminasi antara sekretaris desa dan perangkat desa dalam hal pengangkatan PNS. "Kalau memang Sekdes jadi PNS kita juga PNS, kalaupun kita tidak PNS, Sekdes juga tidak jadi PNS. Jadi masih terbuka peluang. Contohnya saja kementerian, mulai dari yang urus infrastruktur sampai provinsi merupakan PNS, tapi kenapa pemerintahan desa tidak begitu," ungkapnya.

Di dalam proses dua bulan ke depan, Ubai menyatakan, pemerintah berjanji akan melibatkan PPDI untuk merampungkan RUU Desa yang merupakan bagian dari revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Tapi, pemerintah akan terlebih dulu untuk merampungkan peraturan induknya dulu, baru kemudian dikaji apa yang terbaik terkait pengangakatan perangkat desa dalam RUU Desa," ucap Ubai.

Ubai menyadari, permintaan para perangkat desa agar segera diangkat menjadi PNS saat ini belum memungkinkan karena belum ada perangkat yuridis formalnya. "Kalau misalnya tidak tercapai kesepakatan dalam dua bulan ke depan, kami akan kembali mendatangi Kemdagri," tutur Ubai.

Selama ini, perangkat desa yang bekerja satu atap dengan sekretaris desa tidak pernah mendapatkan kejelasan status. Hal itu pun membuat penghasilan para abdi masyarakat desa ini pun tak tentu. Perangkat desa hanya dibayar dengan tanah bengkok yang merupakan adat turun temurun. Namun, tanah bengkok ini pun tidak selalu ada di seluruh daerah.

Selain tanah bengkok, perangkat desa juga mendapat tambahan hasil (tamsil) yang hanya bisa diambil tiap tiga bulan sekali. Dengan dicapainya kesepakatan antara PPDI dan Mendagri ini, massa yang sudah beraksi sejak pukul 09.00 WIB sontak meluapkan kegembiraannya dengan mengarak sang ketua umum dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Massa yang sebelumnya sempat ricuh hingga aparat sempat menembakkan menyemprotkan air dari water canon pun berangsur meninggalkan Jalan Medan Merdeka Utara. Saat ini jalan Medan Merdeka Utara sudah terbuka bagi umum.(Kompas)

Tidak ada komentar: