Kamis, 28 Agustus 2008

RW SEBAGAI SOCIAL DEVELOPMENT

Secara historis, kelahiran lembaga Rukun Warga atau yang disingkat dengan RW dibidani oleh pemerintah melalui Permendagri nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Kemudian Perrmendagri ini ditindaklanjuti dan diperinci lagi oleh Perda Nomor 14 tahun 2000 oleh Kabupaten Bogor. Meskipun dinamai sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan, RW pada hakekatnya dilahirkan untuk membantu berbagai pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Bahkan pekerjaan mereka dilapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dapat disebut didalam aturan yang melahirkannya. Selain sebagai bentuk rentang kontrol pemerintah ditingkat / grass root/, RW juga menjalankan fungsi-fungsi /Social Development/ dan pembinaan kamtibmas, sebut saja seperti layanan administrasi melalui “Surat Pengantar RW yang diajukan RT” yang sangat membantu bagi pemerintah khususnya dalam deteksi dini dan memproteksi terhadap potensi kesalahan identifikasi terhadap status kependudukan warga yang dilayani. Kemudian pengadaan forum “Pertemuan Rutin RW maupun RT” yang jelas-jelas sangat membantu bagi pemerintah khususnya untuk sosialisasi berbagai program pemerintah. Belum lagi berbagai kegiatan yang mereka laksanakan terkait dengan pembinaan kehidupan sosial seperti pengadaan kegiatan Poskamling, pengadaan Dana Sosial dan Kematian hingga penggalian potensi swadaya masyarakat guna menunjuang kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sungguh sebuah beban tugas yang tidak ringan, bahkan tidak jarang Ketua/Pengurus RW harus mengorbankan waktu mereka untuk menangani berbagai “keadaan tertentu” terkait dengan gangguan stabilitas baik dalam arti sosial maupun keamanan. Belum cukup sampai disini “pak RW” harus memiliki mental ekstra kuat khususnya atas kebijakan yang diambilnya yang tentu saja tidak akan pernah memuaskan semua pihak dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.

Namun sayang pengorbanan yang besar ini tidak mendapatkan “perhatian” yang sepadan dari pemerintah atas nasib mereka. Selama ini pekerjaan menjadi pengurus RW memang sebuah pekerjaan sosial (/Social Job/), pekerjaan pengabdian yang kita tidak bisa mengharapkan sesuatu pamrihdarinya. Oleh karena itu saat masa jabatan Ketua RW berakhir sudah menjadi kondisi yang umum dan menggejala di banyak daerah tentang “sulitnya mencari pengganti” bukan karena tidak adanya kader yang memenuhi syarat tetapi lebih dikarenakan personal yang dipandang layak oleh masyarakatnya tetapi yang bersangkutan justru berkeberatan dengan berbagai alasan untuk mengemban tugas ini. Inilah fenomena sosial yang patut menjadi perhatian banyak kalangan khususnya pemerintah. Karena meskipun banyak yang memandang sebelah mata terhadap keberadaan RW tetapi sesungguhnya ia memainkan peranan yang besar dalam pembinaan kehidupan sosial (social development).

Oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah maka segala peraturan yang membidangi keRW-an telah berlaku surut. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan baru yang dapat “menghidupkan” lembaga kemasyarakatan seperti RW dan RT agar sejalan dengan perkembangan dinamika sosial yang ada. Artinya kita perlu menyusun aturan-aturan terkait dengan masalah keRW-an sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat. Dari segi kelembagaan misalnya kita tidak perlu membentuk sebuah lembaga yang nantinya memang tidak berfungsi karena memang tidak diperlukan oleh masyarakat, sampai sekarang kita mengenal adanya istilah Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan, kenyataan lapangan menjelaskan, Lingkungan / Kepala Lingkungan kurang memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan kemasyarakatan di wilayahnya klecuali hanya sebagai “penambah keterangan” guna kemudahan identifikasi lokasi/alamat dan ini tentunya hanya akan menjadikannya sebagai “atribut tanpa arti” yang hal ini sebenarnya juga terjadi pada lembaga RW. Belum lagi maslah Anggaran kegiatan yang di masa lalu tidak menjadi perhatian. Coba kita lihat apa yang dilakukan pemerintah sebagai pembina RW maupun RT sebagaimana telah diamanatkan oleha aturan yang mereka formulasikan sendiri ? selama ini pemerintah hanya “mengambil manfaat” dari keberadaan RW tanpa mau tahu bagaimana keberadaan mereka. Mengingat bahwa meskipun sebagaian masyarakat beranggapan menjadi pengurus RW atau RT adalah sebuah pengabdian tetapi toh di dalamnya juga terdapat banyak “tugas titipan” pemerintah yang juga membutuhkan dana dalam pelaksanaannya. untuk itu hal lain yang perlu dikaji adalah kemungkinan diberikannya “tanda jasa” bagi para “/Social Worker/” ini dan wacana ini hendaklah tidak dipahami sebagai upaya untuk “mengkomersialkan” jabatan pengabdian atau membenturkan konsep “kesadaran” dalam arti partisipasi masyarakat dengan motif ekonomi yang menuntut setiap kegiatan mampu bernilai secara ekonomis. Tetapi perlu dipahami bahwa bentuk perhatian pemerintah ini adalah sebagai sebuah bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh warga negaranya. Karena meskipun mereka (Pengurus RW/RT) tidak memakai seragam keki seperti rekan PNS lainnya tetapi jasa dan pengabdian mereka tidak kalah dengan mereka yang mengabdi di instansi-instansi “resmi” lainnya. Mungkin perlu dipertimbangkan khususnya di wilayah-wilayah Kelurahan, bentuk “ucapan terima kasih” pemerintah atas jasa dan pengabdian Pengurus RW ini diberikan setahun sekali melalui pos anggaran Pembinaan RW yang jumlahnya adalah 10% dari total pengembalian Eks-bengkok yang diterima Kelurahan yang bersangkutan, yang besaran nominalnya sangat memprihatinkan. Itupun hanya diberikan kepada Ketua RW-nya saja. Lalu bagaimana kita bisa mengharapkan kerja mereka maksimal bila pemerintah sendiri tidak total dalam “ngopeni” mereka.

Akhirnya semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memformulasikan kebijakan terkait dengan keRW-an. dan semoga ke depan lembaga-lembaga yang mengakar di tingkat bawah ini dapat lebih memberdayakan dirinya dalam proses Social development.

Berikut Perda Kabupaten No 14 Tahun 2000. Salam Kompak Dan Tetap Semangat RW.013 Gugus Ganesha

Tidak ada komentar: