Senin, 23 Februari 2009

CALEG HARUS MILIKI NPWP

Tanpa NPWP, Caleg Terancam Pidana

Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri, tak terkecuali yang berstatus sebagai caleg.

"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Jakarta.

Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Perpajakan. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.

Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.

Menurut Djoko, ancaman kepada caleg itu nyata. Karena itu, Ditjen Pajak tak bosan-bosannya memberikan sosialisasi kepada parpol. Termasuk sosialisasi kepada para pengurus parpol yang difasilitasi KPU pada Januari lalu. "Punya NPWP itu kan juga bisa menjadi bukti, dia (caleg, Red) mencintai negaranya, pantas dipilih atau tidak," tandas Djoko.

Batas NPWP yang ditetapkan oleh KPU terhadap penyumbang adalah Rp 20 juta. Artinya, penyumbang yang mendonasikan dana sebesar atau melebihi Rp 20 juta wajib mencantumkan NPWP-nya. Penetapan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak Depkeu pada akhir 2008.

Hingga Desember 2008, jumlah wajib pajak telah mencapai 10,8 juta penduduk. Dengan perpanjangan sunset policy, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan hal itu untuk segera mendaftarkan dirinya.

Sosialisasi soal laporan dana kampanye tersebut telah dilakukan KPU dalam beberapa pertemuan. Setiap akhir pekan, KPU bersama Ikatan Akuntan Indonesia melakukan sosialisasi laporan dana kampanye kepada wakil parpol peserta Pemilu 2009.(sekretariat RW-013)

Tidak ada komentar: