Kamis, 26 Februari 2009
Keadaan Darurat
1. Nomor Darurat Nomor darurat untuk telepon genggam adalah 112.
Jika anda sedang di daerah yang tidak menerima sinyal HP dan perlu memanggil pertolongan, silahkan tekan 112, dan HP akan mencari network yang ada untuk menyambungkan nomor darurat bagi anda, dan yang menarik, nomor 112 dapat ditekan biarpun keypad dilock. Cobalah.
2. Kunci mobil ada ketinggalan di dalam mobil? Anda memakai kunci remote?
Kalau kunci anda ketinggalan dalam mobil dan remote cadangannya di rumah, tinggal telpon orang rumah dengan HP, lalu dekatkan HP anda kurang lebih 30cm dari mobil, dan minta orang rumah untuk menekan tombol pembuka pada remote cadangan yang ada dirumah (waktu menekan tombol pembuka remote, minta orang rumah mendekatkan remotenya ke telepon yang dipakainya)
3. Baterai cadangan tersembunyi Kalau baterai anda hampir habis, padahal anda sedang menunggu telpon penting, dan telpon anda dibuat oleh NOKIA, silahkan tekan *3370#, maka telpon anda otomatis restart dan baterai akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi waktu anda mencharge HP anda.
4. Tips untuk men-cek keabsahan mobil/motor anda ( Jakarta area only)
Ketik : metro b86301o (merah no polisi anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data2 kendaraan anda, tips ini juga berguna untuk mengetahui data2 mobil bekas yang hendak anda beli/incar.
5. Jika anda sedang terancam jiwanya karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari atm ,maka anda bisa minta pertolongan diam2 dengan memberikan nomor pin secara terbalik ,misal no asli pin anda 1254 input 4521 di atm maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya ke kantor polisi tanpa diketahui pencuri tsb.Fasilitas ini tersedia di seluruh atm tapi hanya sedikit orang yang tahu tolong kasih tahu.(RW-013)
Senin, 23 Februari 2009
PROFIL CAPRES
Susilo Bambang Yudoyono adalah Presiden RI ke enam dan Presiden pertama yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia.
Muhammad Jusuf Kalla
Jusuf Kalla lahir di Watampone, Sulawesi Selatan pada 15 Mei 1942 . Dia mendapat kesempatan menjabat menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Sri Sultan Hamengku Buwono X Ia raja yang dikenal dekat dengan rakyatnya. Menurutnya, keberpihakan pada rakyat itu harus dilakukan sebagai suatu panggilan.
Megawati SukarnoputriNama: Megawati
Nama Lengkap: Dyah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri
Tempat/Tgl. Lahir: Yogyakarta, 23 Januari 1947
Nama: Letjen.(Pur) Prabowo Subianto (Mantan Danjen Kopassus,Pangkostrad)
Lahir: Jakarta, 17 Oktober 1951
Agama: Islam
Ir. Akbar Tandjung
Biografi
Nama : Ir. Akbar Tandjung
Lahir : Sibolga, 14 Agustus 1945
BIODATA :
Nama: LETJEN TNI (PURN)DR(HC) H SUTIYOSO, SH
Lahir: Semarang, 6 Desember 1944
Nama : DR. H.M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A
Lahir : Klaten, 8 April 1960
Agama : Islam
Jabatan : - Ketua MPR 2004-2009
- Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera
Soetrisno Bachir
Pendiri Grup Sabira ini terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2005-2010 menggantikan Amien Rais. Dia terpilih melalaui voting yang alot dalam Kongres PAN ke-2 di Semarang, 10 April 2005, bertepatan hari ulang tahun kelahirannya yang ke-48. Pria berjiwa ‘keumatan-kebangsaan’ ini bertekad menjadikan PAN terdepan, ikhlas dan amanah.
Nama : H. Wiranto. SH.
Tempat/Tgl Lahir : Yogyakarta, 4 April 1947
Agama : Islam
Pendidikan
* Akademi Militer Nasional (AMN), 1968
* Universitas Terbuka, Jurusan Administrasi Negara, 1995
* Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Militer, 1996
MENUJU PILPRES 2009
PROGRAM KEGIATAN
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Finalisasi peraturan penyelenggaraan 1 Jan-31 Mar 2009
pemilu presiden dan wapres
2. Sosialisasi informasi/ pendidikan pemilih 1 Mar-30 Juni 2009
kepada masyarakat
3. Simulasi pengolahan data dan pengitungan 1 Mei-30 Juni 2009
suara secara manual dan elektronik di tingkat TPS
4. Rapat kerja/ Teknis KPU dan Tim/Pokja 1 Jan-8 Okt 2009
pembina pemilu luar negeri
5. Rapat kerja/teknis dan konsultasi regional 1 Jan-8 Okt 2009
KPU, KPU Propinsi,dan KPU kabupaten/kota
B. TAHAPAN PELAKSANAAN
1. Sosialisasi tahapan dan informasi pemilu 5 Apr-16 Sep 2009
2. Penyerahan DP4 dari pemerintah 9 April 2009
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 10 Apr-5 Juli 2009
4. Pencalonan 6-30 Mei 2009
5. Pengadaan dan pendistribusian 16 Mar-21 Juni 2009
perlengkapan pemilu presiden dan wapres
6. Kampanye 1 Juni-5 Juli 2009
7. Tahapan Pemungutan suara dan pengitungan suara
a. Persiapan menjelang pemungutan suara 3 Mei-4 Juli 2009
b. Pemungutan suara dan pengitungan suara 6 Juli 2009
oleh KPPS/KPPSLN
8. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu tahap I 27 Juli 2009
secara nasional
9. Pencetakan dan pendistribusian perlengkapan 29 Juli-10 Sept 2009
pemilu tahap II
10.Kampanye Tahap II (penajaman visi, misi, dan 14-16 Sept 2009
program)
11.Pemungutan suara dan pengitungan suara tahap II
a. Persiapan menjelang pemungutan suara 1-20 Sept 2009
b. Pemungutan suara dan pengitungan suara 21 Sept 2009
12.Penetapan dan pengumuman hasil pemilu 9-10 Okt 2009
tahap II secara nasional
13.Pelantikan dan sumpah janji Presiden dan Wapres 20 Oktober 2009
dipandu oleh Ketua MA
14.Laporan KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi ke KPU 1-30 Nop 2009
15.Laporan KPU pada DPR dan Presiden 1-30 Nop 2009
16.Laporan pertanggungjawaban anggaran 1 Nop-30 Des 2009
Pemilu 2009
Sumber:Pokok-Pokok Penjelasan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
tanggal 8 September 2008. (RW-013)
TPS 23 BRAVO !!!
Kurang lebih 40 hari lagi kita akan memilih anggota legislatif yang baru, baik di Pusat (DPR dan DPD), propinsi (DPRD Propinsi) maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota. Sejatinya setiap pemilu merupakan momentum perubahan bangsa, karena kita akan memiliki elite-elite yang baru. Pesta demokrasi
CALEG HARUS MILIKI NPWP
Tanpa NPWP, Caleg Terancam Pidana
Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri, tak terkecuali yang berstatus sebagai caleg.
"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Jakarta.
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Perpajakan. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.
Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.
Menurut Djoko, ancaman kepada caleg itu nyata. Karena itu, Ditjen Pajak tak bosan-bosannya memberikan sosialisasi kepada parpol. Termasuk sosialisasi kepada para pengurus parpol yang difasilitasi KPU pada Januari lalu. "Punya NPWP itu kan juga bisa menjadi bukti, dia (caleg, Red) mencintai negaranya, pantas dipilih atau tidak," tandas Djoko.
Batas NPWP yang ditetapkan oleh KPU terhadap penyumbang adalah Rp 20 juta. Artinya, penyumbang yang mendonasikan dana sebesar atau melebihi Rp 20 juta wajib mencantumkan NPWP-nya. Penetapan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak Depkeu pada akhir 2008.
Hingga Desember 2008, jumlah wajib pajak telah mencapai 10,8 juta penduduk. Dengan perpanjangan sunset policy, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan hal itu untuk segera mendaftarkan dirinya.
Sosialisasi soal laporan dana kampanye tersebut telah dilakukan KPU dalam beberapa pertemuan. Setiap akhir pekan, KPU bersama Ikatan Akuntan Indonesia melakukan sosialisasi laporan dana kampanye kepada wakil parpol peserta Pemilu 2009.(sekretariat RW-013)
Selasa, 27 Januari 2009
Cegah DBD dengan menjaga kebersihan Lingkungan
Sementara itu,Kepala Seksi P2M Dinkes Kota Bogor Edi Dharma mengatakan untuk melakukan foging ada tiga katagori. Diantaranya fogging fokus, fogging massal dan fogging swadaya.
Fogging swadaya jelasnya, dilakukan atas permintaan warga disuatu wilayah atau daerah tertentu, yang tidak terdapat kasus DBD, dengan prosedur pengajuannya melalui Kelurahan kemudian ke Kecamatan, atau langsung ke puskesmas terdekat.
Jadi untuk fogging swadaya tidak melalui Dinkes, tapi diserahkan sepenuhnya ke Kecamatan dan puskesmas terkait, yang dikenakan tarif biaya sebesar Rp. 300 ribu untuk 40 rumah tipe 45, papar Edi.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang P3KL Dinkes Kota Bogor, dr. Sri Pinantari Hanum, bahwa fogging yang gratis itu hanya untuk wilayah yang difokuskan terdapat kasus DBD dan sejenisnya. “Kalau tidak ada korbannya warga harus bayar secara swadaya Rp300 ribu untuk luas areal satu hektar atau kira-kira 40 rumah,” katanya.
Dijelaskan, bahwa ketentuan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Bidang Kesehatan .(RW-013)