Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. Persyaratan SIM untuk orang asing
Pengurusan STNK
|
Kamis, 18 Maret 2010
INFO PENGURUSAN SIM,STNK,DAN BPKB
Info Pengurusan SIM
Langganan:
Postingan (Atom)