Selasa, 09 Desember 2008

RUU KEAMANAN NASIONAL

Dephan Terima Konsep Akademis RUU Kamnas


Dengan adanya penolakan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu, Menkopolhukam telah menunjuk Lemhannas untuk membuat konsep dasar akademis tentang RUU Kamnas yang disusun secara independen. Selanjutnya konsep dasar tersebut baru diserahkan oleh Menkopolhukan kepada Menteri pertahanan dalam hal ini Departemen Pertahanan.

Setelah konsep dasar yang dibuat oleh Lemhannas diterima Departemen Pertahanan dari Kemenkopolhukam, Selanjutnya Menhan menunjuk Sekjen Dephan untuk menggodog konsep dasar tersebut menjadi RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Perkembangan konsep dasar sebagai bahan RUU Kamnas tersebut, saat ini baru memasuki tahap merancang kerangka waktu dan “belum mamasuki tahap pembahasan” baik pada tingkat Kelompok Kerja (pokja) maupun tingkat Panitia Antar Departemen (pantardep) yang nantinya akan dibentuk. Beberapa Departemen yang akan dilibatkan dalam pembahasan konsep akademis RUU Kamnas, yaitu Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Sekertariat Negara dan Kepolisian RI.

Sejalan dengan proses pembahasan RUU Kamnas, nantinya Pantardep akan meminta dan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak antara lain dari akademisi, politisi maupun dari pemerintah yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2009. Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat menyempurnakan konsep RUU Kamnas sehingga menjadi lebih akomodatif dan dapat diterima diberbagai kalangan

RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan salah satu dari 12 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005-2009. Sedangkan Departemen Pertahanan adalah penjuru dalam penyusunan RUU Kamnas tersebut. Penjelasan proses perkembangan RUU Kamnas ini, diharapkan memberikan pemahaman bagi berbagai kalangan.

Tidak ada komentar: