Selasa, 09 Desember 2008

AD/ART DKM MUSHOLLAH AR-RAHMAN RW-013

Hasil Perumusan AD/ART Tim 9 RW-013
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Sesuai dengan hasil musyawarah TIM 9 DKM Ar-Rahman RW-013 pada tanggal 22 November 2008,Kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan intern untuk merumuskan penyusunan AD/ART DKM Mushollah Ar-Rahman RW-013 dan susunan pengurus,namun sehubungan dengan terjadinya hal-hal diluar kemampuan kami maka rumusan penyusunan AD/ART dan susunan pengurus tersebut baru dapat kami selesaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,terlampir kami sampaikan hasil rumusan penyusunan AD/ART DKM Mushollah Ar-Rahman RW-013 dan susunan Pengurus,dengan harapan semoga rumusan penyusunan AD/ART serta pengurus ini telah dapat menampung aspirasi Warga sebagaimana disampaikan pada waktu musyawarah yang lalu.
Demikian,atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hormat kami,
Ketua Tim 9 Sekretaris
(Sukmo Wibowo) (Aris Hermawan)
Anggota ;
- Imam Salahudin - Slamet Widodo
- Anggy Pharmantara/M.Yusuf.P.S – S.Bayu Aji
- Anton Heriprasetianto - Fahri Anhar
- H.Damanik

ANGGARAN DASAR
DKM MUSHOLLAH AR-RAHMAN RW-013
BAB I.
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1.

Nama
Organisasi ini bernama DKM Mushollah AR-Rahman RW-013
Pasal 2.

Waktu
Mushollah Ar-Rahman RW-013 berdiri pada tanggal 15 September 2005 di RW-013 Gugus Ganesha Telaga Kahuripan Bogor sampai batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3.

Kedudukan
DKM Ar-Rahman berkedudukan di RW-013 Gugus Ganesha Telaga Kahuripan Bogor
BAB II.
Azas, Sifat, Fungsi dan Tujuan
Pasal 4.

Azas
DKM Ar-Rahman berazaskan Islam
Pasal 5.

Sifat
Aktivitas DKM Ar-Rahman RW-013 bersifat da’wah Islam
Pasal 6.

Fungsi
DKM Ar-Rahman RW-013 berfungsi sebagai forum bagi anggotanya untuk bersilaturahim, berkomunikasi dan berkontribusi
Pasal 7.

Tujuan
DKM Ar-Rahman RW-013 memiliki tujuan :
1.Meningkatkan silaturahim dan komunikasi antar Jamaah Warga RW-013
2.Menghimpun potensi Jamaah DKM Ar-Rahman dan mendayagunakannya untuk kepentingan da’wah Islam
3.Memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pegetahuan dan peningkatan sumberdaya muslim
BAB III.
Anggota
Pasal 8.

persyaratan
Yang dapat diterima menjadi anggota ,Dewan Pelindung,Dewan Penasehat dan pengurus Mushollah Ar-Rahman RW-013 adalah warga Muslim RW-013
Dewan Pelindung adalah Ketua RW-013
Dewan Penasihat adalah para Ketua RT di lingkungan RW-013 ditambah Warga RW-013 yang memiliki komitmen untuk memajukan mushollah Ar-Rahman RW-013
BAB IV
Lambang dan VISI
Pasal 9.

Lambang
Lambang DKM Ar-Rahman RW-013 memiliki deskripsi sebagai berikut :
1. Tulisan ............. dengan warna .........
2. Gambar mushollah denagan warna .........
3. Garis dasar dengan warna ...........

Pasal 10.

Visi
Visi DKM Ar-Rahman RW-013 adalah Hablu mi Allah, hablu mina Naas
BAB V.
Perangkat Organisasi
Pasal 11.
Perangkat DKM Ar-Rahman terdiri dari Dewan Pelindung,Dewan Penasehat dan Pengurus
Pasal 12.
Musyawarah Warga (Besar)merupakan perangkat organisasi tertinggi DKM Ar-Rahman RW-013
BAB VI.
Keuangan
Pasal 13.

Keuangan
1. Keuangan DKM Ar-Rahman RW-013 diperoleh dari infak, donasi dan usaha secara halal dan sah
2. Keuangan dkm Ar-Rahman RW-013 dikelola oleh Bendahara
BAB VII.
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 14.

Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga anggota
Pasal 15

Pembubaran
Pembubaran Pengurus DKM Ar-Rahman RW-013 dilakukan melalui musyawarah Warga yang difasilitasi RW-013 dan dilakukan khusus untuk keperluan itu
BAB VIII.
Aturan Tambahan
Pasal 16.

Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini tidak berlaku

Ditetapkan di Bogor,2008
Ketua

(…………….)
Sekretaris

(……………….)
Dewan Pelindung

(Ketua RW-013)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM MUSHOLLAH AR-RAHMAN RW-013 GUGUS GANESHA
BAB I

Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Mushollah Ar-rahman RW-013 yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Ar-Rahman.
2. Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Mushollah Ar-Rahman RW-013 yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM Ar_Rahman sebagai penanggung jawab dan pengurus DKM As-Rahman.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Mushollah Ar-Rahman RW-013 adalah warga muslim RW-013.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Mushollah harus menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapannya.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Telah habis masa kepengurusan;
d. Mengundurkan diri;
e. Diberhentikan
Pasal 4
Hak AnggotaSetiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Ar-Rahman RW-013.
Pasal 5
Kewajiban AnggotaSetiap anggota mempunyai kewajiban:
a.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Mushollah.
b.Menjaga dan menjunjung nama baik Mushollah Ar-Rahman RW-013.
BAB II
Stuktur Organisasi
(1) DKM Ar-Rahman RW-013 terdiri dari Ketua dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Keuangan dipegang penuh oleh Bendahara yang mengatur seluruh keuangan organisasi dibawah koordinasi ketua .
(3) Sekretaris mengurusi segala administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Ar-Rahman RW-013 dibawah koordinasi ketua.
(4) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Pelindung dan Penasehat yang berada dalam struktur organisasi DKM Ar-Rahman RW-013.
BAB III
Pasal 6
Kepengurusan
1.Masa bakti pengurus DKM Ar-Rahman adalah 2 (dua) tahun.
2. Ketua DKM Ar-Rahman RW-013 memegang jabatannya selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Mushollah Ar-Rahman RW-013 sampai maksimal 1 (satu) kali masa bhakti.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM Ar-Rahman RW-013 adalah;
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah .
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Ar-Rahman RW-013 yang baru 2(dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Ar-Rahman demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
e. PJS Ketua DKM paling lama tiga (3) Bulan,sambil mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Ar-Rahman RW-013 baru
Pasal 7
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berfungsi untuk mengkonsultasikan kegiatan kepengurusan DKM Ar-Rahman RW-013.
Pasal 8
Pelindung
PelindungYang berfungsi sebagai pelindung dan mediator antara pengurus DKM Ar-Rahman dgn pihak lain
BAB IV
Pasal 9
Perubahan ART
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Ar-Rahman RW-013 jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga DKM Ar-Rahman RW-013.
Pasal 11
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh perwakilan Pengurus dan Dewan pelindung
Ditetapkan di : BogorPada tanggal : 2008
PENGURUS DKM AR-RAHMAN RW-013 GUGUS GANESHA
Ketua
(…………………..)
Sekretaris
(………………….)
DEWAN PELINDUNG

(Ketua RW-013)



Tidak ada komentar: