Rabu, 15 Oktober 2008

Tertib lingkungan

HIMBAUAN TERTIB LINGKUNGAN RUKUN WARGA 013 :

Dalam upaya menciptakan suasana bersih-aman-tertib dan harmonis (lingkungan sejuk-kerukunan warga)serta mengacu pada program RW 013 , kami selaku RUKUN WARGA 013 GANESHA menyerukan kepada segenap warga yang tinggal di kawasan GUGUS GANESHA (RW 013 ) MEWAJIBKAN :
1. Bagi Tamu / Pemilik Rumah baru WAJIB LAPOR dalam 1 x 24 Jam kepada pengurus RT setempat.
2. Bagi Pemilik rumah WAJIB menyediakan Tempat Sampah,dan demi menjaga kebersihan tempat sampah agar dibuat dalam kondisi tertutup.
3. Bagi Pemilik Rumah WAJIB menanam minimal 1 buah pohon didepan rumah ( dalam rangka mensukseskan Gerakan menanam 1000 pohon yang digalakkan oleh pemerintah , selain berfungsi sebagai keindahan di kawasan RW 013 )
4. Bagi Pemilik Rumah yang memiliki HEWAN PELIHARAAN ,WAJIB menjaga kebersihan dan keamanannya serta ketertiban sehingga tidak mengganggu khususnya tetangga dan warga 013 umumnya; AGAR HEWAN tersebut tetap dalam pengawasan terbatas oleh pemiliknya atau dapat diikat/dirantai/berada dlm rumah/dikandangkan tidak berkeliaran khususnya siang hari sehingga tidak mengganggu aktivitas warga lainnya; Jika setelah dikeluarkannya HIMBAUAN ini tidak di indahkan, pengurus RUKUN TETANGGA(RT)akan memberikan sangsi kepada pemilik hewan peliharaan tersebut melalui surat tertulis.
5. Bagi pemilik rumah WAJIB membersihkan sisa puing-puing/bahan bangunan setelah renovasi rumah.sehingga keindahan maupun kebersihan tetap terjaga.
6. Bagi penghuni/pemilik rumah agar tidak menjemur pakaian di luar halaman rumah sehingga keindahan tetap terjaga.

Demikian himbauan di sampaikan, kami Pengurus RUKUN WARGA 013 GANESHA MENGHARAPKAN KERJASAMA YANG BAIK dari para pemilik rumah/ WARGA 013.
MOHON SERUAN dan HIMBAUAN INI DAPAT MENJADI PERHATIAN !

Mari kita kemas lingkungan 013 GUGUS GANESHA ini menjadi aman-bersih-sejuk-tertib .

Ketua RW.013 Ganesha
(Sukmo Wibowo)

Tidak ada komentar: