Minggu, 26 Oktober 2008

RAPAT KOORDINASI TINGKAT RW MENGHASILKAN TIGA KESEPAKATAN BERSAMA
yang akan ditindaklanjuti kemudian sbb :

Penarikan Tunggakan IKK & Rencana Kenaikan dari Pengelola serta Kas RW-013.
Tanggapan dan Masukan dari Pengurus RT 001 – 005 dan beberapa Wakil Warga RW-013 al :
Inventarisasi dan updated data warga yang tinggal dan menempati rumah di lingkungan RW-013 untuk mengetahui kepastian jumlah warga yang tinggal.
Terkesan bahwa pengelola “ngambek” terhadap minimnya kesadaran warga di lingkungan RW-013 terhadap pembayaran IKK.
Mengaktifkan kembali Petugas Penarik IKK di lingkungan RW-013 (Bp. M. Basri) yang sudah dikenal warga RW-013.
Dilakukan sosialisasi kebijakan dari pengelola tersebut kepada warga secara kontinyu melalui pengurus RT masing-masing.
Minta masukan dan tanggapan dari seluruh warga melalui pengurus RT masing-masing mengenai besaran kenaikan IKK sebelum dibuat keputusan akhir RW-013 yang akan disampaikan kembali kepada Pengelola. Pada prinsipnya penarikan IKK tetap diperlukan dan wajib dilakukan untuk menunjang keamanan dan kebersihan di lingkungan RW-013.
Ada wacana untuk membentuk IKK Mandiri yang dikoordinir oleh RW-013 untuk alokasi petugas keamanan (3 orang Satpam), penarikan sampah, pengelola kebersihan Musholla Ar-Rahman (marbot) serta untuk subsidi silang terhadap Kas RW. Penarikan & Pengelolaan IKK Mandiri ini dapat dilakukan di tingkat RT.
Harus ada ketegasan dan komitmen bersama terhadap sistem di tingkat RT dan RW jika IKK Mandiri tersebut akan dijalankan. Harus dibuat budget dan % pengalokasian dana untuk petugas keamanan dan penarikan sampah. Sisa % pengalokasian dapat dijadikan Kas RW.
Akan diedarkan list warga di lingkungan RW-013 yang sudah maupun belum melunasi IKK melalui pengurus RT masing-masing. Jika terdapat ketidaksesuaian data tersebut, warga berhak melakukan re-konfirmasi/ pengecekan kepada Pengelola disertai bukti pembayaran yang telah dilakukan (kupon kuning).
List pada point 1.h. tersebut di atas dibuat oleh pengelola berdasarkan data per bulan Juli-Agustus 2008.

Kepengurusan & Pengelolaan DKM Ar-Rahman RW-013
Tanggapan dan Masukan dari peserta rapat antara lain :
Terdapat wacana bahwa kepengurusan DKM saat ini dirasa kurang kondusif sehingga perlu dikembalikan kepada warga untuk dilakukan perbaikan kepengurusan yang diharapkan dapat mengayomi dan didukung sepenuhnya oleh warga RW-013.
Keberadaan DKM dirasa tidak sesuai dengan sejarah dan rencana awal pembentukannya dimana pada awalnya DKM Ar-Rahman dibentuk oleh Kepengurusan RW-013 berdasarkan musyawarah mufakat warga secara keseluruhan (SK dan Struktur Organisasi RW-013) sehingga segala pelaksanaan kegiatan DKM Ar-Rahman yang melibatkan warga RW-013 seyogyanya berkoordinasi dengan Pengurus RW-013 dan berada pada struktur ke RW-an 013 . Pengertian Mandiri adalah dalam arti bahwa DKM Ar-Rahman berhak mengatur AD ART dan pengelolaannya untuk memakmurkan Musholla tanpa campur tangan dari pihak manapun di lingkungan RW-013
Mendorong keberadaan Musholla Ar-Rahman sebagai tempat peradaban yang mengedepankan nilai-nilai agama (Islam) yang luhur untuk menjaga kerukunan warga.
Terhadap situasi dan kondisi terutama pada point 2.a dan 2.b tersebut diatas, muncul usulan dan persetujuan untuk dilakukan re-organisasi kepengurusan DKM dengan melibatkan seluruh warga RW-013 untuk bersama-sama bermusyawarah untuk mufakat memilih pengurus DKM yang baru, agar keberadaan DKM Ar-Rahman mendapat dukungan warga sepenuhnya. Seluruh Warga wajib mematuhi dan menghormati semua hasil musyawarah untuk mufakat tersebut
Untuk melaksanakan point 2.d tersebut perlu komitmen bersama dan konsekuensi semua warga untuk mendukung hasil-hasil yang dicapai.
Dicapai kesepakatan bahwa pelaksanaan point 2.d tersebut di atas akan dilakukan :
1. Setelah Ramadhan berakhir (Sehabis Lebaran).
2. Dengan tetap menghormati, mendukung sepenuhnya dan menjunjung tinggi program dan pelaksanaan Ramadhan yang saat ini sudah disusun oleh pengurus DKM dan sedang berlangsung (Sholat Tarawih, Peringatan Nuzulul Qur’an, Pengajian Ibu-ibu, dll).

Pengawasan terhadap Hewan Peliharaan (anjing) di lingkungan RW-013
Terdapat beberapa masukan dan keputusan bersama antara lain :
a. Himbauan tertulis yang menegaskan bahwa hewan peliharaan (anjing) harus diikat dan mendapat pengawasan penuh dari pemilik.
b. Himbauan tersebut wajib dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi kerukunan dan
kebersamaan warga di lingkungan RW-013.
c. Pengurus RW-013 akan segera menerbitkan kembali himbauan tertulis tersebut untuk segeradisosialisasikan melalui pengurus RT masing-masing kepada seluruh warga.

Lain-lain
a. Muncul usulan untuk mengisi jabatan Koordinator Bidang Kerohanian : Bp. Achmad Chotib
(Ketua PB Ganesha).
b. Hal-hal yang menyangkut pengangkatan dan lain-lain yang berkenaan denganadministrasi akan di atur kemudian sesuai mekanisme struktur organisasi ke-RW-an yang berlaku.
c. Diperlukan tim khusus untuk pelaksanaan keputusan bersama terutama point 1 dan 2 agar
berjalan efektif sesuai dengan amanat warga.(3 September 2008)

Tidak ada komentar: