Rabu, 15 Oktober 2008

PROSEDUR PEMBUATAN KTP

PROSEDUR PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

Lokasi Pelayanan : Kantor Desa/Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari ( perpanjangan),max.14 hari (apabila baru,mutasi atau hilang)

Bila ada keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sangsi administrasi berupa Denda sebesar Rp.10.000,-

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Bogor. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang bermukim/ bertempat tinggal di Kabupaten Bogor yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
Berusia 17 tahun
Tanggal pernikahan
Menjadi penduduk Kabupaten Bogor

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Persyaratan pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat pengantar dari RT/RW
Foto copy kartu keluarga
Pas foto terbaru berukuran 2X3 cm sebanyak 3 lembar
Akta kelahiran
SKPPT bagi WNA
Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP

Persyaratan perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
Foto copy kartu keluarga
Pas foto 2X3 cm sebanyak 3 lembar
Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bukti pembayaran keterlambatan perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,kecuali manula (berusia diatas 60 tahun),KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP,sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.KTP yang rusak,hilang,atau berubah data,seperti perubahan alamat,kewarganegaraan,nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.Yang tidak wajib memiliki kartu tanda penduduk adalah anggota perwakilan negara asing,organisasi-organisasi international,corps diplomatik beserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegangKIM/KIM’S).

Prosedur Pelayanan

Tugas Kewajiban Penduduk :Datang ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa :
KTP lama
Foto copy kartu keluarga
Pas foto 2 lembar ukuran 2X3 cm
Surat pengantar dari RT/RW
Surat kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan di ketahui RT/RW

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa/Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
Menandatangani KTP dan menerima Retribusinya
Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut namun apabila datanya salah,KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah. (Sukmo Wibowo)

Koordinator Bid Organisasi RW 013
(Drs.Nasrun oesman Lubis)

Tidak ada komentar: