Jumat, 31 Oktober 2008

Pemerintah akan memberi Sangsi tegas

Soal TV Astro
Pemegang Saham Tak
Indahkan Panggilan Pemerintah

PARA pemegang saham TV Astro, tidak mengindahkan panggilan pemerintah terkait dengan rencana berikutnya setelah televisi berbayar itu tidak lagi mengudara sejak 20 Oktober lalu.

Panggilan yang disampakan oleh Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy H. Tulung. Dari dua pemegang saham, masing-masing PT Ayunda Prima Mitra (49%) dan PT Silver Concord Holding (51%), PT Silver tidak menjelaskan dan memberikan alasan atas ketidakhadirannya itu. Atas dasar itu, setelah menerima laporan dari pihak manajemen TV Astro, pemerintah akan mengambil beberapa tindakan.

Demikian diungkapkan Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Freddy H. Tulung dalam juma pers yang didampingi Menkominfo Mohammad Nuh, Senin (27/10) sore di kantornya di Jakarta.

Dengan nada kecewa dan sedikit mengancam, Freddy menjelaskan, kalau selama pemerintah memang telah menerima penjelasan dari pihak manajemen berkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan televisi berbayar itu setelah siarannya mengudara karena terhentinya pasokan program dari MEASAT Broadcast Network Sdn,Bhd (“MBNS”), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (“AAMN”) dan Astro All Asia Network plc. (“AAAN”). “Tapi apa yang disampaikan pihak manajemen itu belum bisa dijadikan pegangan, karena sebelum para pemegang saham menyetujuinya, pihak manajemen tidak bisa melaksanakannya,” katanya.

Ditegaskan Freddy, pemerintah dalam kasus TV Astro tidak ingin masuk terlalu jauh berkait dengan polemik terhadap hubungan bisnis antara PT. Direct Vision dengan Astro Malaysia. “Yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Depkominfo adalah pada bagaimana perlindungan terhadap hak-hak publik atau pelanggan, perlindungan terhadap karyawan dan kemungkin kontrak-kontrak on-going. Sebenarnya itu saja niat kenapa kami memanggil para pemegang saham,” katanya.

Ditanya wartawan tindakan apa yang akan diberikan jika sampai batas waktu para pemegang saham itu tidak memenuhi panggilan? Freddy menjelaskan, kami telah menyiapkan beberapa tindakan dari mulai sekadar peringatan hingga tindakan tegas. “Kami telah menyampaikannya kepada Menkominfo, tinggal menunggu persetujuan dari Pak Menteri,” katanya.

Tidak ada komentar: